PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

bahwa untuk kelancaran dan kesinambungan atas pemberian jasa pelayanan terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, diperlukan biaya untuk kegiatan operasional sehingga atas penyedian jasa tersebut dapat dipungut retribusi… [selengkapnya]