Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat

bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan,
pembinaan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pengusahaan potensi daerah di bidang pertambangan rakyat untuk menjamin kepastian hukum serta terpeliharanya keseimbangan alam serta kelestarian lingkungan… [selengkapnya]