PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang bersama Bupati Ketapang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 604/BPKAD/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012… [selengkapnya]