Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Tanjung Lay, Desa Labai Mandiri, Desa Mandau Baru, Desa Nusa Pandau, Desa Merpak, Desa Senibung, Desa Melamut Bersatu, Desa Natai Panjang, Desa Sungai Raya, Desa Kelakik, Desa Semadin Lengkong, Desa Pelinggang, Desa Nyanggai, Desa Sungai Bakah, Desa Bayur Raya, Desa Tebing Kerangan, Desa Merah Arai, Desa Kenual, Desa Landau Tubun, Desa Tanjung Arak, Desa Melawi Kiri Hilir, Desa Kompas Raya dan Desa Kayan Semapau di Kecamatan Nanga Pinoh

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1),(2),(3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi…[download]