Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri

bahwa sesuai ketentuan Pasal 110, Pasal 127 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi  Izin  Usaha Jasa Konstruksi,  Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada  Pusat Kesehatan Masyarakat,  Retribusi Tanda  Daftar  Perusahaan,  Retribusi  Izin  Usaha Perdagangan, Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku… [selengkapnya]