PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan penjelasan diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar…. [Selanjutnya]