PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak dipandang perlu untuk melakukan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak dalam rangka mencegah terjadinya pembangunan menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang Cell Plan dan estetika serta untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat…[download]