PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

bahwa peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia hakikatnya merupakan upaya memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian, kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa; [download]