PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; [download]