PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONVENSI, PERJALANAN INSENTIF DAN PAMERAN

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran menjadi wewenang Daerah Kota / Kabupaten…[download]