PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

bahwa dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Pontianak, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat…[download]