PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

bahwa dalam rangka pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan, maka daerah berhak mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi… [download]