PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan perusahaan daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 [download]