PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, baik ditinjau dari dasar hukumnya maupun dari besarnya tarif retribusi yang berlaku pada saat ini, oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan dan diatur kembali dalam suatu Peraturan Daerah yang baru…[download]