PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN KARTU IDENTITAS KEPADA PENDUDUK MUSIMAN

bahwa penduduk yang bermukim di Kota Pontianak selain penduduk tetap maupun penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak…[download]