PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMOTONGAN HEWAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN DAGING DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemotongan hewan, penjualan dan pengangkutan daging di wilayah kota Pontianak…[download]