PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai azas otonomi melalui partisipasi masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak tahun 2013 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kaidah pengelolaan keuangan publik berazaskan transparansi dan akuntabilitas… [download]