PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 398 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006

bahwa peningkatan upah pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan peran produksi melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum… [download]