PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI HASIL PRODUKSI USAHA DAERAH

bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan Bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah…[download]