PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru…[download]