PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi, profesionalisme dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik [download]