PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 9 TAHUN 2015 TENTANG KEARSIPAN

bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan [download