PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA

bahwa untuk memperoleh manfaat ekonomi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu mengarahkan penggunaan sebagian Pendapatan Daerah untuk kegiatan investasi…[download]