PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005

bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 15 Desember 2004 Nomor 900/3923/Setda dan Nomor 900/176/DPRD-B perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005…[download]