PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN

bahwa Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Konstruksi dan Lingkungan sehingga memmemberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat…[download]