PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NO 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KORPRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa berdasarkan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan perubahan terhadap tugas pokok, fungsi dan tata kerja SEkretariat Korpri Provinsi Kalimantan Barat [download]