PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak [download]