PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyajian akuntansi aset dan kewajiban, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak [download]