PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA JASA USAHA PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, untuk membantu tugas Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah [download]