PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak  Nomor 61 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak Pasal 150 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah disusun oleh Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota…[download]