Rapat Koordinasi Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2019 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat

Pontianak, 16 April 2020,- Pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini khususnya  di Indonesia berdampak pada berbagai sektor, tidak terkecuali  pelaksanaan tugas pokok BPK yaitu pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 yang bertujuan untuk memberikan Opini dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam situasi seperti saat ini memerlukan pertimbangan yang berbeda dan lebih kompleks untuk mengembangkan prosedur alternatif untuk mengumpulkan bukti audit yang cukup dan memadai untuk mendukung opini.

Berdasarkan hal tersebut, Kamis 16 April 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksankan Rapat Koordinasi Pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2019 dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat.  Rapat dilaksanakan dengan menggunakan Video Conference yang di ikuti oleh para  Kepala Daerah se-Kalimantan  Barat dan beberapa jajaranya, para Kepala Subauditorat, para Pemeriksa Madya dan para Ketua Tim Pemeriksaan terinci LKPD TA 2019.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Hery Ridwan memimpin jalannya Rapat koordinasi tersebut. Dalam paparannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa BPK Perwakilan akan segera malakukan Pemeriksaan terinci dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan pelaksanaan dilapangan apabila memungkinkan. Oleh karena itu Kepala Perwakilan berharap agar pihak entitas dapat menyediakan data dan informasi yang diminta oleh pemeriksa dengan tetap mempertimbangkan ketentuan pemerintah mengenai Physical Distancing.

Menanggapi hal tersebut, para Kepala Daerah sangat mengapresaiasi dan siap untuk bekerja sama dengan para pemeriksa dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah dan kebijakan yang BPK Perwakilan Kalimantan Barat ambil agar dapat menyelesaiakan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah khususnya untuk pemerintah daerah yang pada tahun ini akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah, hal tersebut dikarenakan Laporan dari BPK akan diserahkan kepada DPRD setempat sebagai pertanggungjawaban Kepala Daerah yang lama seperti Pemerintah Daerah Sintang dan Melawi.