Selamatkan Aset Rp2,7 Triliun

PONTIANAK POST-Pontianak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp2,7 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi pencapaian itu. “Jaksa Agung mengapresiasi kinerja bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Kalbar senilai Rp2,7 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (3/4)…[selengkapnya]