Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak Senin, (23 November 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyelenggarakan acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan dari Hery Ridwan, S.E., M.M., Ak.,CA., CSFA, yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kepada Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Hadir dalam acara ini Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D.; Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA; Kepala Perwakilan di wilayah Kalimantan dan pejabat dari lingkup AKN VI BPK RI. Acara ini juga mengundang Forkompimda tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan segenap pemerintah daerah di Kalimantan Barat, baik Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada acara ini, Anggota VI BPK RI berkesempatan untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa kegiatan promosi, rotasi, dan mutasi dalam suatu organisasi merupakan upaya yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga dan mengembangkan profesionalisme organisasi. Beliau menyatakan bahwa kegiatan serah terima jabatan pada hari ini merupakan bukti bahwa BPK terus berusaha mengupayakan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Beliau juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Bapak Hery Ridwan atas kontribusi terbaiknya untuk BPK selama menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat dan berharap dengan jabatan barunya sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kinerja dan sumbangan pemikirannya dalam manajemen pemeriksaan internal dapat terus ditingkatkan.

Kepada Bapak Rahmadi yang menggantikan Bapak Hery Ridwan, beliau berpesan untuk dapat meneruskan program-program yang selama ini telah dirintis oleh pejabat sebelumnya di Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat dengan baik.

Beliau menyatakan bahwa kehadiran BPK Provinsi Kalimantan Barat merupakan wujud amanah UUD 1945 pasal 23 G dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. Dengan keberadaan tersebut, diharapkan lebih mendekatkan BPK dengan obyek pemeriksaannya sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik dapat terwujud.

Dengan adanya Perwakilan BPK di Kalimantan Barat, pimpinan BPK memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan agar tercipta hubungan kerja yang baik sesuai dengan fungsinya masing-masing antara BPK dengan penanggung jawab entitas di daerah atau wilayah setempat dalam rangka meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Anggota VI BPK RI juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kalimantan Barat berhasil menjaga kualitas laporan keuangan yang tercermin pada perolehan opini WTP. Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2019 ada 13 Pemerintah Daerah yang memperoleh opini WTP. Beliau berharap opini WTP yang diperoleh hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah agar berdayaguna dan berhasil guna bagi kesejahteraan rakyat Kalimantan Barat.

Anngota VI BPK RI  menghimbau kepada saudara-saudara Kepala Daerah, para pimpinan DPRD dan segenap jajaran instansi pemerintah, agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas saja, tetapi dapat memenuhi unsur menyejahterakan rakyat. Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Provinsi Kalimantan Barat pada Agustus 2020 sebesar 5,81 persen atau naik 1,46 persen terhadap Agustus 2019 yang sebesar 4,35 persen. Untuk ekonomi Kalimantan Barat triwulan III-2020 dibanding triwulan III-2019 (y-on-y) terkontraksi 4,46 persen. Sementara, Ekonomi Indonesia triwulan III-2020 terhadap triwulan III-2019 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 persen (y-on-y).

Data Gini Ratio Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 sebesar 0,317. Membaik atau turun 0,013 poin dibanding Tahun 2019 sebesar 0,33. Penurunan ini jauh lebih baik dari capaian Nasional sebesar 0,38 di tahun 2020. Tidak berbeda, prosentase penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Barat juga menunjukkan capaian yang lebih baik daripada nasional. Tahun 2020, prosentase kemiskinan di Kalimantan Barat sebesar 7,17 persen sementara Nasional mencapai 9,78 persen.

Lebih lanjut, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 sebesar 67,65. Membaik 0,67 poin dibandingkan Tahun 2018 sebesar 66,98. Meskipun demikian, perbaikan IPM Kalimantan Barat di tahun 2019 masih di bawah capaian Nasional yang sudah mencapai diatas angka 70, yakni 71,92 atau masuk dalam kategori high human development.

Pada akhir sambutannya, Anggota VI berpesan agar dengan dilakukannya serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat dari pejabat lama ke pejabat yang baru, akan membawa kita semua kepada kehidupan yang lebih baik serta dapat terus membina komunikasi yang baik dengan seluruh satuan kerja di Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan, kepada para pemangku kepentingan BPK di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota se-Provinsi Kalimantan Barat, beliau juga tetap mengharapkan komunikasi dan kerjasama yang telah berlangsung dengan baik, dapat terus dipelihara. Hal ini semata-mata untuk dapat mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/Daerah, yang transparan dan akuntabel, khususnya di pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Barat, yang pemeriksaan keuangannya diamanahkan kepada kami selaku Anggota VI BPK.

 SUBBAGIAN HUMAS & TU KALAN

BPK PERWAKILAN PROVINSI KALBAR