Sosialisasi TP & TGR Bagi Pengguna Anggaran & Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemprov Kalbar

manset tp-tgr webPontianak, 03 November 2011. Dilatarbelakangi oleh adanya temuan APIP dan temuan BPK RI sampai dengan tahun 2010 sebesar lebih dari 156 milyar (rupiah) dan 11 juta (dollar), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi bagi Pengguna Anggaran dan Kuasa pengguna Anggaran di Lingkungan Pemprov Kalbar. Acara tersebut berlangsung di Hotel Kapuas Palace dengan mengundang BPK RI sebagai narasumber yang diwakili oleh Kristina Pramu, S.H., M.Hum. dan Riani Magdalena, S.H. dari Seksi Kepaniteraan Kerugian Negara pada Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan/Kerugian Negara.

Dalam laporan Kepala BPKAD yang dibacakan oleh Sekretaris BPKAD Dra. Yasintha Djelani, M. Si. menyebutkan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman pimpinan unit kerja terhadap kasus-kasus kerugian daerah atau TP/TGR, sehingga pimpinan unit kerja lebih pro aktif melakukan proses penyelesaian kerugian daerah yang terjadi pada unit kerjanya, sehingga diharapkan kasus-kasus kerugian daerah di lingkungan Pemprov Kalbar dapat terselesaikan dengan baik dan optimal.

Sambutan Plh. Sekretaris Daerah, Kartisius, S.H., M.Si. yang dibacakan oleh staf ahli mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Kalbar sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah mengenai penyelesaian kerugian daerah, baik yang dilakukan oleh bendahara maupun pegawai negeri bukan bendahara dengan mengakomodir Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Setelah sambutan Plh. Sekretaris daerah selesai dibacakan, acara sosialisasi resmi dibuka.

Selain menyampaikan paparan mengenai gambaran umum kerugian negara, pengaturan penyelesaian kerugian negara dan prinsip-prinsip penyelesaian kerugian negara, Kristina Pamu juga memberikan penjelasan mengenai tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi dan kerugian negara dalam hubungan hukum pidana dan administrasi dilihat dari kacamata BPK.