Terlambat Bayar Pajak, Denda Dihapus hingga 31 Juli

PONTIANAK POST-Pontianak. Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang penghapusan atau melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 30 September 2022 lalu, kebijakan tersebut kembali berlaku di tahun ini hingga 31 Juli 2023. Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah 1 Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan pembebasan denda keterlambatan plus keringanan pokok pajak kendaraan. Pemberlakuan itu sudah mereka mulai sejak 1 Februari hingga 31 Juli men- datang… [selanjutnya]