Pontianak, 20 September 2018,- Dalam rangka pemantauan pelaksanaan anggaran tahun 2018 dan perencanaan penganggaran tahun 2019, Biro Keuangan Kantor Pusat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang diadakan pada hari Kamis, 20 September 2018 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2. Hadir dari Biro Keuangan empat orang pegawai yaitu Haryanto, Dwi Setiowati, Herutami Sulistyorini dan Mauline Helena Indrasari. FGD diikuti oleh para kasubbag yaitu Kasubbag Keuangan Haryo Pamungkas, Kasubbag Humas dan TU Kepala perwakilan, Wizar Dien Yatim, Kasubbag SDM, Ugi Surya Sugia dan para staf pengelola anggaran/keuangan di lingkungan BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Pada FGD ini dibahas mengenai proses perencanaan penganggaran tahun 2019, Pengelolaan RK Barang Milik Negara (BMN), urgensi prognosis penyusunan anggaran tahun 2020, evaluasi kinerja keuangan tahun 2018 dan berbagai topik lainnya yang muncul saat diskusi berlangsung.
Pada paparan mengenai perencanaan penganggaran tahun 2019 diuraikan mengenai penyempurnaan perencanaan penganggaran BPK meliputi pemutakhiran informasi kinerja sesuai dengan PK 2018 dan kebutuhan PMK 214/2017, hasil pertemuan tiga pihak prognosis tahun 2019 yang berisi bahwa hasil penelaahan prognosis dijadikan salah satu faktor penting yang digunakan Biro Keuangan dalam mengalokasikan pagu indikatif per satker tahun 2019 serta adanya inisiasi baru 2019 yang diproses sejak akhir tahun 2017 dan diajukan pada Januari 2018. Sementara terkait pengelolaan RK BMN diuraikan mengenai Integrasi Sistem Pengelolaan Aset dengan Sistem Penganggaran. Sedangkan untuk evaluasi kinerja keuangan tahun 2018 adanya pergeseran paradigma dari yang tadinya komponen paling besar penyerapan anggaran ke komponen Capaian Keluaran Kegiatan (CKK) yang mencapai persenatse 43,50%. Sedangkan komponen penyerapan anggaran menjadi sebesar 9,7% saja.
Dalam evaluasi kinerja Satker di BPK hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: Keakuratan penyusunan rencana pencapaian volume keluaran, keakuratan penyusunan rencana penarikan dana, Penyesuaian data rencana pencapaian keluaran dan rencana penarikan dana apabila terjadi perubahan kegiatan. Penyesuaian tersebut disampaikan setelah periode penilaian triwulanan, dengan rentang tanggal 15 s.d. 30 yaitu April, Juli, dan Oktober dan Penyampaian laporan bulanan sesuai dengan batasan waktu.