Senin, 3 April 2017 bertempat di Ruang Meranti Hotel Mercure Pontianak, Badan Pemeriksa Keuangan BPK Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa”. Kegiatan Fokus Groups Discussion (FGD) dimulai dengan pemaparan dari anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar, Anggota DPR RI Komisi XI yang juga Anggota Badan Anggaran DPR RI, dari Dapil Kalbar, H. Sukiman serta Sekda Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten 3, Lensus.
Dalam sambutannya Anggota BPK menyampaikan agar Pemerintah Kab/kota untuk menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa, membuat peraturan bupati/walikota tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dengan tetap berpedoman pada peraturan kepala LKPP. Selain itu juga Anggota VI BPK mengharapkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa terutama dalam pengelolaan dana desa sehingga dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban tidak terjadi kesalahan.
Sementara itu H. Sukiman dalam sambutannya mengatakan padaTahun 2015 jumlah desa di Kalimantan Barat sebanyak 1.908 desa, jumlah rata-rata dana per desa adalah sebesar Rp769.938.000,00 nilai ini masih lebih rendah dari Kalimantan Timur yang sebesar Rp2.170.969,00, dan Kalteng yang sebesar Rp925.518.000,00 namun masih lebih besar dari Kalsel yang sebesar Rp723.606,00. Dengan mendapatkan dana yang sebesar itu diharapkan desa-desa di Kalbar dapat mulai berkembang lebih baik lagi. Namun apabila penggunaannya masih terfokus pada bidang pembangunan fisik seperti jalan desa, jalan lingkungan dan saluran drainase desa, maka kemungkinan besar stimulus dana desa kurang berdampak signifikan kepada perekonomian masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya monitoring dan evaluasi dampak pemanfaatan dana desa terhadap perekonomian masyarakat desa agar diperoleh gambaran yang lebih pasti efektivitas penggunaan dana desa dalam rangka membangun perekonomian masyarakat desa khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai moderator dalam FGD kali ini adalah tenaga ahli Anggota VI BPK RI Achmad Djazuli. Selain itu menghadirkan juga narasumber Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrodin Mosii dan Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Ida Sundari dengan audiensi para Kepala Daerah dan Kepala SKPD terkait yaitu dari Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan SKPD yang membidangi Pemerintahan Desa, dilingkungan Permintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.