Pontianak, 12 Oktober 2017-Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menetapkan antara lain bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, berupa jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK akan berdampak kepada peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sampai saat ini masih terdapat rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti (Status 3) dan dalam proses tindak lanjut (Status 2) oleh Pejabat (entitas). Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis 12 Oktober 2017 Auditorat Utama Keuangan Negara VI melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Permasalahannya se-Kalimantan. Bertindak sebagai tuan rumah kegiatan kali ini adalah BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sedangkan pelaksanaannya dilaksanakan di Hotel Aston Pontianak.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan ini Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Ida Sundari menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 320 peserta dari BPK Pusat dan BPK Perwakilan Wilayah Timur serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Para Inspektur dari Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan yaitu BPK Perwakilan Kalimantan Barat beserta 15 pemerintah daerah, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah beserta 15 pemerintah daerah, BPK Perwakilan Kalimantan Selatan beserta 14 pemerintah daerah,BPK Perwakilan Kalimantan Timur beserta 11 pemerintah daerah, dan BPK Perwakilan Kalimantan Utara beserta 6 pemerintah daerah.
Hadir dalam acara FGD kali ini antara lain Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H. Said Ismail, Auditor Utama KN VI, Dori Santosa, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Staf Ahli Bidang Keuangan Daerah, Barlean Suwondo, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, M. Zeet Hamdy Assovie yang dalam hal ini mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Auditorat VI.B, Rita Amelia serta para Kepala Perwakilan BPK di Wilayah Timur.
Dalam sambutannya Anggota VI BPK RI mengatakan bahwa berdasarkan data TLRHP BPK Perwakilan wilayah timur per Semester I 2017 diketahui antara lain:
- Total rekomendasi sampai dengan semester I 2017 sebanyak 178.604 rekomendasi, mengalami kenaikan sebanyak 8.376 rekomendasi (4,92%) dari semester II 2016;
- Tindak lanjut Status 1 pada semester I 2017 mengalami kenaikan dari semester sebelumnya sebanyak 6.836 rekomendasi (6,2%) menjadi total 117.118 rekomendasi yang telah sesuai.
- Tindak lanjut Status 2 pada semester I 2017 mengalami kenaikan sebanyak 2.481 rekomendasi (5,9%) dari semester II 2016 sebanyak 41.991 rekomendasi.
- Tindak lanjut Status 3 pada semester I 2017 mengalami penurunan dari semester sebelumnya sebanyak 973 rekomendasi (5,69%) menjadi 16.139 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
- Atas rekomendasi yang telah ditindaklanjuti terjadi Kenaikan Penyetoran/Penyerahan Aset Negara/Daerah/Perusahaan pada semester I 2017 sebesar Rp413.589.737.946 atau 7,26% dari semester II 2016 sebesar Rp5.695.916.357.498,63.
- Dapat disimpulkan bahwa pergerakan tindak lanjut rekomendasi per semester I 2017 menjadi status 1 hanya sebesar 6.836 rekomendasi atau 11,57% dari sisa rekomendasi status 2 dan 3 pada semester II 2016 sebanyak 59.103 (41.991+17.112). Selain itu jumlah status 1 tersebut lebih rendah dari tambahan rekomendasi di Semester I 2017, sehingga jumlah status 2 dan 3 pada Semester I 2017 juga meningkat.
Adapun peringkat status TLRHP Se-Kalimantan per Semester I Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Untuk Tingkat Rata-rata Provinsi, tindak lanjut status 1 (sesuai dengan rekomendasi) yang tertinggi secara berurutan adalah Kalimantan Tengah (83%),Kalimantan Utara (76%), Kalimantan Barat (74%), Kalimantan Timur (74%), Kalimantan Selatan (71%).
- Untuk Tingkat Provinsi, tindak lanjut status status 1 (sesuai dengan rekomendasi) yang tertinggi secara berurutan adalah Kalimantan Tengah (81%), Kalimantan Utara (80%), Kalimantan Barat (77%), Kalimantan Selatan (65%), Kalimantan Timur (60%).
- Untuk Tingkat Kabupaten, tindak lanjut status status 1 (sesuai dengan rekomendasi) yang tertinggi secara berurutan: Kabupatan Kotawaringin Barat (99%) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat (94%), Kabupaten Berau Provinsi di Kalimantan Timur (94%)
- Untuk Tingkat Kota, tindak lanjut status status 1 (sesuai dengan rekomendasi) yang tertinggi secara berurutan yaitu Kota Balikpapan (88%) di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Palangkaraya (82% di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Singkawang (77%) di Provinsi Kalimantan Barat
Anggota VI BPK RI berharap dengan diselenggarakannya FGD kali ini pemerintah daerah agar melaksanakan rekomendasi BPK dengan tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan Negara yang transparan dan akuntabel serta Instansi yang berkumpul bersama saat ini mempunyai visi, misi dan tujuan yang sama dalam menjaga keuangan negara melalui peningkatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diawali dengan pemukulan gong oleh Anggota VI BPK didampingi oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Tortama KN VI, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta Sekretaris Daerah Kalimantan Barat sebagai tanda dimulainya acara. Acara dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan masing-masing provinsi dan dipandu oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK dengan didahului penandatanganan komitmen pencapaian percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Kepala Daerah dan Inspektorat se-Kalimantan.