PONTIANAK POST-Ngabang. Pemerintah Kabupaten Landak segera membangun gedung baru Dinas Perhubungan. Hal itu ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Landak yang berlokasi di Km 9 oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Kamis (31/3). Bupati Landak mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 73 tahun 2011 disebutkan bahwa bangunan gedung negara merupakan barang milik negara atau daerah untuk keperluan dinas dan tempat berlangsungnya kegiatan aparatur pemerintah sehingga harus memiliki fungsional dan memenuhi keselamatan bangunan…[selengkapnya]