TRIBUN PONTIANAK-Pontianak. Bupati Bengkayang Nonaktif Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5). Gidot menyampaikan dirinya akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melanjutkan ke tahap banding atau menerima putusan majelis hakim. “Saya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar Gidot melalui vidio conference…[selengkapnya]