SUARA PEMRED-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dari Badan Pertanahan Negara (BPN) berkaitan dengan penerimaan gratifikasi terkait proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat. Nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp22,23 miliar…