Gratifikasi Tanah BRU Masih Diproses Kejati BPN Kalbar Diciduk KPK

SUARA PEMRED-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dari Badan Pertanahan Negara (BPN) berkaitan dengan penerimaan gratifikasi terkait proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat. Nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp22,23 miliar…

SHARE
Previous articlePemkot Siapkan Control Room
Next articleAPBD Sah, OPD Jalan