Gubernur Minta SPj Pengguna Bansos

Pontianak Post. PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta para pengguna dana bantuan sosial yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera memberikan laporan pertanggungjawabaan penggunaannya.“Biasanya kan BPK merekomendasikan ke kita supaya menindaklanjuti temuan-temuan itu sekian hari. Kalau misalnya belum ada surat pertanggungjawabannya, segeralah dibuatkan, kemudian dilaporkan ke Gubernur dan BPK,” katanya, Selasa (3/11).Dia menegaskan, pemprov sudah menyurati para pengguna bansos yang menjadi temuan untuk segera mengembalikan pinjaman dan juga melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Kalau lewat batas waktu klarifikasi BPK mereka tidak mengindahkannya, pemprov segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.Mengenai transparansi penggunaan dana bansos Pemprov Kalbar ke depan, kata Cornelis, pihaknya menyalurkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.Ketua Asosiasi Forum Kalimantan Barat M Syuaib MS menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos ini tidak ada istilah dispensasi. “Dalam hukum kita tidak ada pengaturan yang demikian, persoalan siapa yang terlibat apakah mantan pejabat gubernur atau oknum-oknum lain harus di selesaikan secara hukum,” katanya. Ia juga meminta aparat hukum untuk mengusut kasus ini dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

Untuk kasus bansos dana KONI, menurut Syuaib, tataran birokrasi kepengurusan seperti ketua umum, bendahara umum dan sekretaris, pastinya mengetahui secara persis tentang pencairan dana. Demikian juga ditataran birokrasi.“Pada tataran pemerintah tentunya sekda provinsi mengetahui pos anggaran ini. Apalagi pada saat itu Gubernur sendiri yang menjadi Ketua Umum KONI. Dan tanpa persetujuan ketua umum dana tersebut tidak akan bisa cair, jadi tidak rasional apabila dana tersebut cair tanpa persetujuan ketua umum,” urainya.Menanggapi hal yang terjadi serupa tentang peminjaman dana bansos oleh beberapa anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Kalbar periode 2004-2009, menurutnya, memang sudah menyalahi kewenangan. (zan)