Gubernur Serahkan LKPD Unaudited Kalbar TA 2020

TRIBUN PONTIANAK-Pontianak. Gubernur H. Sutarmidji S.H., M.Hum., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, senin (15/3/2021). Berdasarkan ketentuan LKPD, penyampaian laporan tersebut dapat diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir…[selengkapnya]