TRIBUN PONTIANAK-Ketapang. Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas mengaku status tersangka yang ditetapkan pada dirinya terindikasi dipaksa oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Alasan Hadi, dari proses pemeriksaan dirinya sebagai saksi hingga penetapan status tersangka, dirinya dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan.