PONTIANAK POST – Sungai Raya. Selain menghapuskan denda pajak PBB-P2, kini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menerapkan kebijakan untuk melakukan penghapusan piutang pajak. “Penghapusan piutang pajak PBB-P2 yang telah kedaluwarsa umur piutang tersebut terhitung dari tahun 1994 sampai tahun 2011,” ucap Bupati Kubu Raya, Rusman Ali…[selengkapnya]