SUARA PEMRED – Kayong Utara. Belum semua pemilik lahan yang masuk dalam rencana pembangunan Bandara Udara (Bandara) Sukadana menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita memastikan taksiran nilai tersebut ditentukan oleh Tim Appraisal. ”Kendalanya karena warga merasa nilai ganti rugi yang masih rendah,” ujar Venita, Jumat (12/3) lalu…[selengkapnya]