PONTIANAK POST – Singkawang. Wakil Wali Kota Singkawang, H. Abdul Mutalib menegaskan terkait dengan penyelesaian masalah aset di kota ini, merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan penilaian LHP BPK-RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Secepatnya, akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah aset, karena ini bagian untuk mendapatkan WTP, tentunya pemerintah akan lebih gesit lagi untuk menuntaskannya,” kata H Abdul Mutalib, Rabu (25/9) usai menghadiri acara penyampaian Raperda tentang pelaksanaan APBD Kota Singkawang TA 2012 dan Raperda tentang pajak, bumi, dan bangunan pedesaan dan perkotaan, di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang…[selengkapnya]