JAKARTA, KOMPAS – Aparat penegak hukum berkomitmen menelusuri dugaan kerugian negara yang muncul dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diserahkan ke DPR. Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI akan menindaklanjutinya untuk mencegah terjadi kerugian negara. Kejaksaan Agung akan terus berkomunikasi dengan BPK untuk mempermudah penanganan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian negara, baik di pusat maupun daerah. “Sampai saat ini kami belum menerima ikhtisar itu. Tetapi, biasanya kejaksaan akan mendapat salinannya. Setelah diterima, kami aka lihat pihak mana saja yang diduga merugika uang negara Jika terbukti, tentu akan diambil tindakan hukum yang sesuai,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Komplek Kejaksaa Agung, Jakarta, Selasa 6/10).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I – 2015, BPK mengacu pada 10.154 temuan yang berisi 15.434 permasalahan yang meliputi 7.544 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan 7.890 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari permasalahan ketidakpatuhan itu, tercatat 4.609 permasalahan berdampak finansial sebesar Rp 21,62 triliun. Dari besaran angka tersebut, diperoleh kerugian negara pada 3.030 permasalahan yang nilainya mencapai Rp 2,26 triliun, dengan rincian di pemerintah pusat sebesar Rp 544,1 miliar, pemerintah daerah dan BUMD senilai Rp 1,55 triliun, serta BUMN dan Badan Lainnya sebesar 157,7 iliar Sementara itu, 444permasalahan memiliki potensi kerugian negara senilai Rp 11,51 triliun. Kemudian, 1.135 permasalahan berupa kekurangan penerimaan senilai Rp 7,85 triliun. [selengkapnya]