PONTIANAK POST-Pontianak. Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Selasa dan Rabu (10-11/15) menyita aset tanah terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan atas penerimaan pajak daerah. Kasus ini terjadi pada Unit Instalasi Pelayanan Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Kalbar dari 2017 hingga 2020. “Korupsi atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetor ke kas negara atau daerah dengan kerugian Rp1,5 miliar,” Kejati Kalbar Masyhudi, kemarin…[selengkapnya]